Kista penyakit yang selalu identik dengan kaum wanita ini membuat para wanita yang menderitanya menjadi cemas. Mungkin akan muncul pertanyaan di benak para wanita mengenai hal ini Bisakah Penderita Kista Hamil? Untuk itu mari kita simak informasi selengkapya.
Wanita merupakan makhluk yang di ciptakan oleh tuhan sebagai makhluk paling mulia. Dan semua wanita di anugrahi organ paling penting yaitu rahim. Rahim merupakan tempat berkembangnya janin selama dalam masa kandungan sampai dengan saat dia siap untuk dilahirkan ke dunia
Semua wanita pasti ingin merasakan yang namanya hamil dan memiliki keturunan karena hal tersebut yang akan membuat wanita merasa bahwa dirinya telah menjadi wanita yang sempurna. Untuk itu lalu bagaimana dengan wanita yang mengalami penyakit dan penyakit yang dialaminya pun menyerang organ terpenting seorang wanita. Penyakit ialah keadaan yang membuat ketidaknyamanan atau disfungsi terhadap tubuh dalam Contoh nya ialah kista. berikut ini penjelasan nya
Bisakah Penderita Kista Hamil?
Kista ovarium masih dapat menyebabkan kesuburan atau dengan kata lain masih bisa hamil. Akan tetapi bila ukuran sudah mencapai 6 sampai dengan 8 cm kista tersebut dapat mengganggu kesuburan dan dapat mengancam keselamatan janin.
Kista yang dapat menyebabkan wanita tidak bisa hamil ialah jika kista ovarium tersebut berubah menjadi kanker ovarium yang menyebabkan rahim maupun indung telur harus diangkat.
jika kista masih berukuran mencapai 3 hingga 4 cm sudah diketahui dan jika masa kehamilan sudah memasuki usia 14 minggu adalah waktu yang relatif aman bagi ibu hamil untuk melakukan pengangkatan kista karena plasenta sudah terbentuk dengan sempurna sehingga bisa mengambil alih fungsi ovarium dalam mempertahankan hormon-hormon di masa kehamilan. Sebaliknya, jika tindakan pengangkatan kista ditunda justru akan berisiko ibu hamil mengalami keguguran jika kista pecah atau terpuntir. Karena, kondisi seperti itu bisa menimbulkan rasa nyeri.
jika kista masih berukuran mencapai 3 hingga 4 cm sudah diketahui dan jika masa kehamilan sudah memasuki usia 14 minggu adalah waktu yang relatif aman bagi ibu hamil untuk melakukan pengangkatan kista karena plasenta sudah terbentuk dengan sempurna sehingga bisa mengambil alih fungsi ovarium dalam mempertahankan hormon-hormon di masa kehamilan. Sebaliknya, jika tindakan pengangkatan kista ditunda justru akan berisiko ibu hamil mengalami keguguran jika kista pecah atau terpuntir. Karena, kondisi seperti itu bisa menimbulkan rasa nyeri.
sementara itu kista endometriosis akan mengganggu kesuburan yang mengakibatakan adanya perlengkatan akan mengakibatkan pada penelitian yang mengungkapkan 40% perempuan sulit hamil karena adanya endometriosis dalam rahim.
Kesimpulan :
Jadi kesimpulannya ialah penderita kista bisa untuk hamil tapi dengan catatan janin yang ada didalam kandunganya kemungkinan tidak akan selamat atau akan mengalami keguguran. Dan apabila penderita kista tidak sampai mengalami keguguran, janin yang ada dalam kandunganya pun akan mengalamai kelahiran dengan prematur
Jadi setelah kita mengetahui mengenai informasi diatas ada baiknya bagi anda yang belum mengalami masa kehamilan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan deteksi sedini mungkin yaitu. Dengan cara melakukan pemantaun dengan rajin pergi ke dokter karena dengan cara mendeteksi kista kita akan mengetahui perkembangan kista dalam tubuh kita dan kita bisa mengantisipasi supaya kista tidak bertambah besar dan tidak dapat membahayakan kita dan janin yang ada dalam kandungan kita pun akan lahir dengan selamat
Untuk informasi mengenai obat kista yang aman bagi ibu hamil dan tidak akan mengganggu janin karena terbuat dari bahan alami dan tidak menimbulkan efek samping anda bisa simak informasinya di artikel >> Cara Mengobati Kista
Simak juga :
Bisakah Penderita Kista Hamil?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar